Kamis, 07 Agustus 2008

TULISAN TERBARU MAHMUD JAUHARI ALI

Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang

Mahmud Jauhari Ali
Pencinta Bahasa dan Sastra

Media luar ruang dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan semakin banyak sekarang ini. Berbagai iklan niaga dipublikasikan dengan ukuran yang besar agar menarik perhatian masyarakat Kalimantan Selatan sudah banyak kita jumpai di tempat umum. Bukan hanya secara verbal iklan-iklan tersebut ditampilkan, tetapi juga disertai gambar dengan ukuran yang besar pula. Di satu sisi iklan-iklan tersebut ikut meramaikan kota-kota di Kalimantan Selatan. Akan tetapi, di sisi lain iklan-iklan tersebut sebagian besar kurang memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia dengan benar. Padahal iklan-iklan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Selatan yang notabene adalah rakyat Indonesia. seharusnya iklan-iklan tersebut ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Berbahasa Indonesia dengan benar menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia yang baik. Sungguh ironis, ketika bangsa lain di luar sana memperlajari bahasa Indonesia, tetapi kita malah kurang peduli terhadap penggunaan bahasa Indonesia dengan benar di negara kita sendiri. Kita tentu selayaknya menggunakan bahasa Indonesia dengan benar. Apa pun jenis iklan yang dibuat, haruslah memperhatikan kaidah bahasa Indonesia.
Sebenarnya bukan hanya iklan yang kurang memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang. Masih banyak kita jumpai media luar ruang lainnya seperti papan nama, papan pengumuman, dan kain rentang yang ditulis dengan bahasa asing dan bahasa gaul. Papan nama tempat jasa penjahitan misalnya, masih banyak yang memakai kata tailor di belakang nama pemiliknya. Kata tailor adalah kata dalam bahasa asing.
Penggunaan bahasa asing dan bahasa gaul di media luar ruang mencerminkan bahwa sebagian masyarakat Kalimantan Selatan kurang bersikap postif terhadap bahasa Indonesia. Berdasarkan pendapat Oppenheim (1976: 106—107) dalam Solikhan (2008: 203) merumuskan bahwa dalam kaitannya dengan sikap terhadap bahasa, apabila seseorang cenderung memakai bahasa Indonesia, itu berarti bahwa ia memperlihatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Kenyataannya adalah lain, yakni media luar ruang di Kalimantan Selatan sebagian besar menggunakan bahasa asing dan bahasa gaul.
Selain penggunaan bahasa asing dan bahasa gaul, pemakaian ejaan dalam bahasa Indonesia di media luar ruang juga masih banyak yang salah. Sebagai contoh, masih banyak kita temui singkatan P.T. yang merupakan kependekan dari perseroan terbatas di Kalimantan Selatan. Padahal yang benar adalah PT tanpa tanda titik di belakang kedua huruf tersebut. Penggunaan struktur frasa (kelompok kata) juga masih banyak yang salah. Sebagian besar papan nama di Kalimantan Selatan menggunakan frasa bahasa Inggris, yakni M-D. M merupakan kependekan dari kata menerangkan dan D merupakan kependekan dari kata diterangkan, misalnya Mia Salon (nama disamarkan). Mia berfungsi sebagai unsur yang menerangkan dan salon berfungsi sebagai unsur yang diterangkan. Padahal dalam Buku Praktis Bahasa Indoneais I terbitan Pusat Bahasa (2003: 64) disebutkan bahwa dalam struktur frasa bahasa Indonesia, kita seharusnya memilih struktur D-M. Jadi sebenarnya yang benar adalah Salon Mia.
Penggunaan bahasa di media luar ruang ini seharusnya ditertibkan oleh pihak pemerintah yang ditugasi untuk mengadakan pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia. Pihak pemerintah perlu bertindak tegas berkenaan dengan penggunaan bahasa di media luar ruang. Sudah seharusnya pemerintah membuat peraturan yang berisi pihak-pihak yang ingin membuat iklan, kain rentang, papan nama dan lain-lain harus mengonsultasikannya terlebih dahulu kepada instansi pemerintah yang bertugas menangani masalah bahasa. Hal ini perlu karena dengan mengonsultasikannya kepada instansi pemerintah tersebut, penggunaan bahasa mereka dikoreksi dan jika salah akan direvisi sehingga benar-benar menggunakan bahasa Indonesia secara benar. Di Kalimantan Selatan terdapat instansi pemerintah yang menangani masalah kebahasaan, yakni Balai Bahasa Banjarmasin. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan seharusnya memunyai Peraturan Daerah tersebut sehingga penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi benar.
Kita tentu sangat bangga dengan adanya penggunaan bahasa Indonesia yang benar di tempat-tempat umum dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang kita cintai. Berdasarkan paparan di atas, sangat perlu adanya Peraturan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan yang mengharuskan pihak pembuat iklan dan yang lainnya megonsultasikan penggunaan bahasa Indonesia mereka kepada Balai Bahasa Banjarmasin. Hal ini sangat menunjang usaha menggalakkan penggunaan bahasa Indonesia yang benar di tempat umum dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bagaimana Menurut Anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN ANDA BERKOMENTAR!